8/11/2013

Kia Rio 1.1 CRDi jadi Mobil LCGC Diesel?


Ketentuan pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, terkait dengan mobil murah ramah lingkungan mengatakan batas kapasitas mesin bakar cetus api (bensin) adalah 980 - 1.200 cc, sedangkan untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel) berlaku dari 0 - 1.500 cc. Tandanya kendaraan mesin diesel memiliki peluang yang sama potensial dengan mesin jenis bensin di Segmen Mobil LCGC. Walaupun masih ada ketentuan kemampuan mesin diesel harus mencapai 20 km/l menggunakan bahan bakar CN 51.
 
Pabrikan asal Korea Selatan, KIA, di bawah Kia Mobil Indonesia (KMI), yang sepertinya masih akan menunggu sampai 2014 untuk persiapan sampai ditelurkannya undang-undang Mobil LCGC. Tidak menutup kemungkinan mereka menggunakan kendaraan bermesin diesel di kelas Mobil LCGC. KIA punya mesin diesel 1.1 CRDi I3 dan 1.4 CRDi I4 yang tersemat pada KIA Rio atau Pride. Tidak ada yang tidak mungkin, KIA punya mesin diesel. Tapi memang kita perlu studi, regulasinya masuk atau tidak, marketnya bagaimana, dan sebagainya," jelas Ridjal Mulyadi, Marketing Communication Manager KMI.
 
Namun sepertinya niatan mesin diesel ini masih merupakan rencana sangat jangka panjang. Direktur KMI, Hartanto Sukmono, pernah mengatakan bahwa mesin diesel belum cocok diterapkan di Indonesia, alasannya peredaran bahan bakar diesel non-subsidi tidak merata, cenderung hanya tersedia di kota-kota besar. Sementara terkait masuknya KMI di kelas Mobil LCGC KIA belum menyatakan secara resmi. Nampaknya KIA merupakan satu-satunya Produsen asal korea selatan yang memasuki segmen mobil LCGC.


 
Back To Top