Modifikasi Toyota Agya - Kompas.com |
Peraturan Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Draf Final terkait mobil murah LCGC pada 3 juli 2013 melalui Kompas, Hal tersebut berisikan empat syarat utama yang harus dipenuhi bagi setiap merek ATPM agar dapat memperoleh insentif dari pemerintah Republik Indonesia dalam program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Berikut adalah syaratnya;Pertama, setiap merek wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia. Termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia, pasarlnya konsumsi perliter minimal harus menempuh 20 km dengan bahan bakar pertamax.
- Kedua, setiap perusahaan ATPM wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle. Termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal. minimal 80%
- Ketiga, surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC off the road ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat peryaratan ini, setiap merek tidak bisa menikmati potongan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang dibebaskan dari ketentuan semula 10 persen.