8/07/2013

Harga Mobil Murah LCGC 95 Juta dan Maksimal 104,5 Juta

Peraturan Mobil LCGC (img:kompas.com)

ATPM Selaku Perusahaan yang memiliki bisnis di industri otomotif nasional mengaku cukup optimis dengan harga acuan mobil murah dan ramah lingkungan Low Cost Green Car atau LCGC yang telah ditetapkan pemerintah  Rp 95 juta off the road. Dengan acuan ini, setiap merek dipaksa melancarkan strategi pemasaran yang tepat untuk dapat bersaing di pasar otomotif Indonesia.

Dengan harga acuan sebesar Rp 95 juta, Mobil Murah Low Cost Green Car atau LCGC memiliki base price untuk setiap merek yang nanti akan bereda-beda sesuai dengan spesifikasi dan penawaran dari produknya masing-masing. Harga tersebut belum termasuk fitur keamaan yang standar internasional seperti Air Bag dan ABS. Kementerian Perindustrian juga mengatur setiap merek boleh menaikkan harga maksimum 15 persen, menyesuaikan inflasi, nilai tukar Rupiah, dan kenaikan bahan baku. Rentang kompensasi ini juga berlaku ketika ATPM mau menambahkan fitur-fitur lain seperti transmisi otomatis dan kelengkapan keselamatan kendaraan. Jika dihitung kasar, maka kenaikan yang masih boleh ditoleransi mencapai Rp 104,5 juta (off the road), terdengar seperti pasal karet memang.

Angka tersebut sudah masuk akal, tentu setiap merek punya kebijakan masing-masing menentukan harga jualnya nanti. Semakin kompetitif suatu mobil LCGC maka tentu semakin potensial penjualannya. Untuk lonjakkan harga, pemerintah cukup ketat dan rasional dalam menentukan aturan. Pasalnya, setiap merek wajib mendapat lampu hijau dari Menteri Perindustrian untuk bisa menaikkan banderol berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang terpilih Surveyor.

Sumber: Kompas dan Kementrian Perindustrian
 
Back To Top