Pro-Kontra terhadap Regulasi Mobil LCGC kian santer, Kebijakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) diiringi komentar positif, tapi tidak lepas dari ketidak setujuan. YLKI misalnya yang sedang mempertimbangkan untuk menggugat Regulasi karena dianggap menipu Masyarakat karena Bandrol harga dengan pasar karet. Regulasi LCGC meringankan PPnBM bagi Mobil bermesin 1.200 cc untuk yang berbahan bakar bensin sedangkan 1.500 cc bagi yang bermesin diesel dengan konsumsi BBM minimal 20 km/liter.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap kata 'murah' itu bias dan berpotensi menjadi iming-iming belaka karena harga jualnya bisa di atas Rp100 juta. Dikutip dari Metrotvnews.com "Harga yang tertera di peraturan adalah Rp90-95 juta. Tapi jika dibeli dengan kredit harganya bisa mencapai Rp130 juta-an. Kalau murah, masyarakat bisa membeli. Tapi ini hanya sebagian saja," Ucap Ketua YLKI Tulus Abadi. "Lagipula insentif itu harusnya diberikan ke pengelola angkutan umum," sambung Tulus lagi. Di samping itu, ia juga menganggap embel-embel ramah lingkungan hanya sekadar klaim. "Ramah lingkungan apanya? Itu kan pakai BBM. Penggunaan BBM akan membengkak dan makin jebol karena satu tahun LCGC ditarget terjual 600 ribu unit di luar mobil LCGC."Ia juga menilai regulasi LCGC akan memunculkan mobil LCGC hanya akan memperparah kemacetan di Kota-Kota Besar. Sedangkan untuk daerah luar jawa seperti Sulawesi dan Papua mobil LCGC tidak dapat dirasakan Masyarakat. Regulasi Mobil LCGC merupakan tipe mobil perkotaan atau city car. Sehingga distribusi penjualan Mobil LCGC tidak tepat sasaran.
Tak hanya itu. Ada pula sangkaan terjadinya 'main mata' antara Kemenperin dan pihak industri yang disampaikan oleh Tulus Abadi. "Ada dugaan kolusi antara Kemenperin dengan industri otomotif," tegasnya. Direktur Penjualan PT Suzuki Indomobil Sales Endro Nugroho menerangkan, tujuan regulasi LCGC yang salah satunya mewajibkan produksi di dalam negeri dan penggunaan mayoritas komponen dari supplier lokal adalah mengundang investasi asing masuk, membangun ekonomi, dan lapangan kerja di Indonesia. "Yang saya tahu, tujuan (regulasi) LCGC adalah untuk meningkatkan direct foreign investment. Dengan itu, setelah industri meluas, employment rate naik, transfer teknologi masuk. Ibaratnya kita sedang perang dengan Thailand, rela tidak industri otomotif semua lari ke Thailand?" katanya.
Sebagai masyarakat, kita perlu menyoroti Regulasi terkait Pendirian pabrik dan 80% komponen yang diproduksi lokal untuk mengukur ketepatan sebuah Kebijakan Mobil LCGC yang dikeluarkan oleh Pemerintah. So, Pantau terus ya bro!.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap kata 'murah' itu bias dan berpotensi menjadi iming-iming belaka karena harga jualnya bisa di atas Rp100 juta. Dikutip dari Metrotvnews.com "Harga yang tertera di peraturan adalah Rp90-95 juta. Tapi jika dibeli dengan kredit harganya bisa mencapai Rp130 juta-an. Kalau murah, masyarakat bisa membeli. Tapi ini hanya sebagian saja," Ucap Ketua YLKI Tulus Abadi. "Lagipula insentif itu harusnya diberikan ke pengelola angkutan umum," sambung Tulus lagi. Di samping itu, ia juga menganggap embel-embel ramah lingkungan hanya sekadar klaim. "Ramah lingkungan apanya? Itu kan pakai BBM. Penggunaan BBM akan membengkak dan makin jebol karena satu tahun LCGC ditarget terjual 600 ribu unit di luar mobil LCGC."Ia juga menilai regulasi LCGC akan memunculkan mobil LCGC hanya akan memperparah kemacetan di Kota-Kota Besar. Sedangkan untuk daerah luar jawa seperti Sulawesi dan Papua mobil LCGC tidak dapat dirasakan Masyarakat. Regulasi Mobil LCGC merupakan tipe mobil perkotaan atau city car. Sehingga distribusi penjualan Mobil LCGC tidak tepat sasaran.
Tak hanya itu. Ada pula sangkaan terjadinya 'main mata' antara Kemenperin dan pihak industri yang disampaikan oleh Tulus Abadi. "Ada dugaan kolusi antara Kemenperin dengan industri otomotif," tegasnya. Direktur Penjualan PT Suzuki Indomobil Sales Endro Nugroho menerangkan, tujuan regulasi LCGC yang salah satunya mewajibkan produksi di dalam negeri dan penggunaan mayoritas komponen dari supplier lokal adalah mengundang investasi asing masuk, membangun ekonomi, dan lapangan kerja di Indonesia. "Yang saya tahu, tujuan (regulasi) LCGC adalah untuk meningkatkan direct foreign investment. Dengan itu, setelah industri meluas, employment rate naik, transfer teknologi masuk. Ibaratnya kita sedang perang dengan Thailand, rela tidak industri otomotif semua lari ke Thailand?" katanya.
Sebagai masyarakat, kita perlu menyoroti Regulasi terkait Pendirian pabrik dan 80% komponen yang diproduksi lokal untuk mengukur ketepatan sebuah Kebijakan Mobil LCGC yang dikeluarkan oleh Pemerintah. So, Pantau terus ya bro!.